Tugas Kejahatan Korupsi Dan Korporasi
A. PENDAHULUAN
Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang
cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari
pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak
terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi
dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi,
politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini
kriminologi di Indonesia seyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan
dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan
ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime
atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah
suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya.
Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang
mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman
dahulu. Pada kenyataannya praktik korupsi seperti yang dipraktikkan dewasa ini
dengan menggunakan bahan yang berbeda, bukanlah fenomena baru pula. Dahulu kala
di Yunani keluarga yang terkenal dengan nama Alcmaenoids yang diberi
kepercayaan membangun rumah ibadah dengan batu pualam, ternyata menggunakan
semen dengan lapisan batu pualam. Tidak hanya dalam membangun gedung orang
melakukan praktik kotor, tetapi juga dalam bahan
makanan serupa sekarang, para pengusaha menggunakan bahan kualitas terlarang.
Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan
ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun
yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia.
Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian
parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan
menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Jika pada masa lalu korupsi sering
diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan
keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah korupsi juga telah
melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para bankir dan konglomerat, serta
juga korporasi. Hal ini berdampak membawa kerugian yang sangat besar bagi
keuangan negara. Bahkan saat ini orang sepertinya tidak lagi merasa malu
menyandang predikat tersangka korupsi sehingga perbuatan korupsi seolah-olah
sudah menjadi sesuatu yang biasa atau lumrah untuk dilakukan. Pelaku tindak
pidana yang dimaksud disini adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana
korupsi atau perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian
negara, sedangkan yang dimaksud setiap orang sesuai ketentuan Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk
korporasi. Dengan demikian jelas, unsur barangsiapa dalam hal ini sebagai
pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Tipikor adalah berupa orang
perseorangan atau korporasi yang telah merugikan keuangan negara.
B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari konsep pemikiran sebagaimana dikemukakan di
atas maka untuk kejelasan tulisan ini, penulis akan mengangkat beberapa
permasalahan yaitu :
1. Bagaimanakah kedudukan korporasi sebagai pelaku tindak
pidana korupsi ?
2. Bagaimanakan bentuk pertanggungjawaban pidana dalam suatu
kejahatan korporasi?
C. PEMBAHASAN
1. Korporasi sebagai subyek hukum Dewasa ini, dalam ilmu
hukum pidana telah diterima baik di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi
suatu kejahatan khusus yang melibatkan perusahaan yang disebut corporate crime
(kejahatan korporat). Dalam sistem hukum perdata belanda yang sampai saat ini
masih dianut oleh sistem hukum di Indonesia, maka dikenal sebagai subyek hukum
terbagi menjadi dua bentuk yaitu pertama, manusia (person) dan kedua, badan
hukum (rechtperson). Dari pembagian subyek hukum tersebut diatas, apabila
korporasi ini merupakan suatu subyek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum,
maka korporasi termasuk dalam kualifikasi badan hukum (rechtperson). Badan hukum (rechtperson) merupakan subyek
hukum yang memiliki hak-hak dan kewajibannya sendiri sekalipun bukan manusia
(person), dalam hal ini berbentuk sebagai badan atau organisasi yang terdiri
dari sekumpulan orang yang bergabung untuk suatu tujuan tertentu serta memiliki
kekayaan tertentu pula. Untuk bertindak dalam lalu lintas hukum maka badan
hukum (rechtperson) tersebut diwakili oleh orang-orang yang bertindak untuk dan
atas nama serta demi kepentingan badan hukum tersebut (mewakilinya). Saat ini
sebutan korporasi terus berkembang dan banyak ditemui dan tersebar dalam
berbagai buku karangan. Bahkan dalam beberapa ketentuan aturan hukum yang
dikeluarkan pemerintah juga telah dicantumkan katakata korporasi, misalnya
dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta berbagai
aturan hukum lainnya.
2. Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Jika makna, sifat dan bentuk serta ruang lingkup dari permasalahan perumusan
kejahatan korporasi menimbulkan berbagai persoalan.
3. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Korporasi Dalam
praktik ada kemungkinan perusahaanlah yang melakukan kejahatan, baik perusahaan
sendiri maupun bersama-sama dengan pengurus, komisaris atau pemilik perusahaan.
Dalam kaitan dengan bentuk pertanggungjawaban suatu badan
hukum (korporasi) yaitu pemidanaan yang dijatuhkan terhadap badan hukum
(korporasi itu sendiri) maka disimpulkan tentang ketentuan mengenai pemidanaan
terhadap suatu badan hukum atau perserikatan, antara lain : a. Bahwa pemidanaan
itu pada prinsipnya bukan diarah tujukan kepada badan hukum atau perserikatan,
tetapi sebenarnya kepada sekelompok manusia yang bekerja sama untuk sesuatu
tujuan atau yang mempunyai kekayaan bersama untuk suatu tujuan yang tergabung
dalam badan tersebut. b. Adanya beberapa ketentuan yang harus menyimpang dari
penerapan hukum pidana (umum) terhadap badan-badan tersebut dalam hal
badan-badan itu dapat dipidana, seperti tidak mungkinnya menjatuhkan pidana
perampasan kemerdekaan (pidana penjara, tutupan, kurungan) padanya dan tidak
mungkinnya pidana denda diganti dengan pidana kurungan dan sebagainya.
Dengan demikian sekalipun hukum menempati posisi strategis
dalam pengawasan sosial yang akan berdampak positif dan mampu berperan dalam
upaya mewujudkan ketertiban (order), keadilan (justice) dan perkembangan sosial
menuju masyarakat yang aman dan sejahtera lewat pembangunan, namun dalam hal
peranan hukum pidana perlu disadari bahwa hukum pidana ditandai oleh
keterbatasan-keterbatasan yang melekat pada karakteristiknya.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Bahwa dalam hukum pidana telah terdapat suatu
perkembangan atau perluasan mengenai subyek hukum pelaku tindak pidana yang
semula hanya individu atau perorangan tetapi sekarang telah berkembang termasuk
juga bagi badan hukum.
b. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dari apa yang
telah dilakukan oleh agen-agennya, yang dikenal dengan isWLODK³actus reus¥ yang
berarti bahwa perbuatan dilakukan harus dalam lingkup kekuasaannya, yang dengan
kata lain dalam menjalankan tugas itu masih dalam cakupan tugas korporasi.
c. Keberadaan korporasi tidaklah dibentuk tanpa suatu tujuan
dan pencapaian tujuan korporasi tersebut, selalu diwujudkan melalui perbuatan
manusia alamiah. Oleh karena itu, kemampuan bertanggungjawab oleh orang-orang
berbuat untuk dan atas nama korporasi dialihkan menjadi kemampuan
bertanggungjawab korporasi sebagai subyek tindak pidana.
2. Saran
a. Untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam hal ini
termasuk juga yang dilakukan oleh korporasi, hendaknya aparat penegak hukum
tidak hanya bertindak dengan mengandalkan undang-undang pemberantasan korupsi
saja melainkan haruslah diimbangi dengan caracara atau kebijakan lain yang
mendukung usaha pemberantasan korupsi.
b. Perlu adanya suatu pengkajian kembali mengenai sistem
pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi, sebab
meskipun bukti-bukti cukup untuk melakukan penuntutan, tetapi pada saat
pemidanaan korporasi tidak dapat dijatuhi pidana atau penjara, dan hanya
dihukum denda atau pencabutan izinnya, hal ini tentunya tidak menimbulkan efek
jera bagi pelakunya.
Komentar
Posting Komentar